ALAT BANTU SEKSUAL DALAM TlNJAlJAN HUKUM ISLAM (Studi Atas Fatwa Ulama Jawa Barat Tahun 2005))
Permasalah seksual tennasuk bagian yang tidak terpisahkan
dari beragam pennasalah lainnya yang dihadapi manusia. Walau masih
sering dianggap tabu., namun harus tetap diakui bahwa perrnasalahan ini
juga menjadi bagjan yang penting dan mendapat perhatian yang serius
dalam ajaran-ajaran Islam. Dalam Islam pemikahan adalah jalan yang
paling dianjurkan (halal) guna memenuhi kebutuhan biologis (
seks)
manusia, dan zina adalah prilaku yang paling keji dan dilarang
(diharamkan) dalam Islam. Namun dalam realitas yang dihadapi masyarakat
persoalan seksual tetap saja muncul bahkan bagi kalangan yang sudah
menikah, apalagi belum menikah dengan beberapa alasan yang dapat
difithami olch hukum. Untuk itu kemudian, seiring dengan perkembangan
teknologi, rnanusia menciptakan alat bantu seksual (
sex toys) yang
memiliki beragam fungsi yang berkaitan erat dengan dunia seksual secara
umwn. Kehadiran benda ini mendatangkan pro dan kontra dikalangan ularna.
Sehingga Ulama Jawa Barat mengeluarkan fatwa haram atas benda ini
karena mafsadatnya lcbih banyak dari manfaatnya dan juga diqiyas kan
dengan Zina. Ketika melihat secara komperhensif terhadap benda ini,
ternyata dari tinjauan medis dan psikologis hanya sedikit sekali dampak
negatif yang ditimbulkan, justru benda ini dapat dijadikan terapi bagi
bcberapa penyakit seksual yang dihadapi masyarakat, dan satu hal yang
paling urgen, benda ini dapat juga bermanfa:at untuk menghindari
kemafsadatan yang paling besar (zina) bagi pihak-pihak yang memang
meiliki hambatan dalam pemenuhan kebutuhan st!ksualnya seperti;
suami-istri yang dipisahkan jarak dan rentang waktu yang jauh, janda
atau duda. Atau bagi kepentingan variasi dalam menambah keharmonisan
rumah tangga dalam kehidupan seks nya, atau bagi St!seorang yang tidak
memilik.i kemampuan unntk menikah. Dalam membahas benda ini terlihat
kalau tclah terjadi reduksi terhadap beberapa variabel dari sex toys itu
sendiri Nah, disinilah pcnelitian ini berlangsung guna mencermati fatwa
Haram ulama tadi apakah telah sesuai dengan maqasid as-Syuriah. Penulis
melihat berdasarkan pertimbangan kemanfaatan dan kemudaratan yang
ditimbulkan menghasilkan kesimpulan tidak ada keharaman bagi penggunaan
alat bantu seks ini bagi golon,gan orang yang telah menikah atau pernah
menikah. Dan menjadi dilarang (makruh takhrim ) bagi golongan yang belum
menikah, khususnya bagi perempuan yang masih virgin. Dan sedikit
mengkritik metode istinbath hukum Ulama Jabar yang kurang sesuai dengan
konteks disebabkan pemahaman objek yang parsial dan data yang kurang
akurat. permasalahan seksual yang paling besar yang dihadapi umat saat
ini adalah, bahwa fcnomena kebebasan seksual sangat mullah didapat dan
ditemukan, perselingkuhan menjadi trend dan kawin hamil menjadi
fenornena yang biasa, atau prostitusi yang kian merajalela dengan segala
macam bentuk. Sehingga andaipun penggunaan benda ini oleh sebagian
pihak dianggap kurang ethis atau bertentangan dengan moral Islam namun
penyusun mempertimbangkan dengan kaidah" mengeljakan sesuatu
kemafsadatan yang lebih kecil untuk mcnghindari kemafsadatan yang lebih
besar dibolchkan" dan itu bcrarti akan mendatangkan kemaslahatan.
Menghidarkan diri dari zina adalah sesuatu yang lebih maslahat
Twitter-
RSS
-
RSS
-
bandung
-
bandung wisata
-
blog
instagram-